PublikTangerang.com – Sebagai upaya tindak lanjut arahan Presidan Probowo Subianto serta instruksi Wali Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan ratusan spanduk ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Ahmad Dohiri mengatakan, operasi penertiban saat ini sudah dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Selasa hingga Kamis, 4–6 Februari 2026.
“Ini merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden dan juga instruksi Wali Kota Tangsel agar kota tertib, rapi, dan tidak semerawut akibat spanduk yang melanggar aturan,” ujar pria yang kerap disapa Adam itu dikutip dari Tangsel Pos, Sabtu (7/2/2026).
Pada operasi tersebut lembaga penegak perda tersebut berhasil mengamankan sebanyak 347 spanduk, banner, dan umbul-umbul nonpermanen yang dipasang tidak sesuai ketentuan, baik karena tidak memiliki izin maupun cara pemasangannya melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Mayoritas pelanggaran berupa spanduk yang dipasang melintang di jalan dan menempel di fasilitas umum. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” tegasnya.
Pada kegiatan tersebut Satpol PP mengerahkan 30 personel yang dibagi ke dalam beberapa tim. Petugas didukung empat armada, terdiri dari dua unit kendaraan patroli dan dua unit kendaraan platdeck untuk mengangkut hasil penertiban.
Sejumlah lokasi yang jadi sasaran penertiban di antaranya Jalan Raya Serpong, Rawabuntu, Pahlawan Seribu, Puspitek, Letnan Sutopo, Ciater, Siliwangi, Pajajaran, Benda Raya dan Jalan RE Martadinata.
Selain itu petugas juga menyisir Jalan Raya Setiabudi, Otista, Parakan–Pamulang 2, Pasar Jengkol, Pondok Cabe Raya, Cirendeu, Ir H Juanda, serta Jalan Raya Aria Putra.
“Penertiban kita lakukan dengan menyisir jalur demi jalur. Prioritasnya jalan utama karena itu paling terlihat dan berdampak langsung pada estetika kota,” jelas Adam.
Seluruh spanduk ilegal yang ditertibkan saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangsel sebagai barang bukti. Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penegakan Perda.
Ia mengungkapkan, pemasangan spanduk ilegal tersebut sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari, sehingga membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
“Hari ini ditertibkan, besok bisa muncul lagi. Itu sudah biasa. Karena itu penindakan tidak bisa sekali selesai, harus terus dilakukan,” ungkapnya.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat dan pihak pemasang untuk mematuhi aturan perizinan dan tata cara pemasangan alat peraga. Namun demikian, langkah penegakan hukum tetap menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang Selatan.(*)