PublikTangerang.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan mengambil tindakan terhadap keberadaan puluhan truk yang terparkir di depan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (12/2/2026) siang.
Menanggapi sorotan publik, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Yanuar, menegaskan bahwa kendaraan yang terparkir tersebut bukanlah truk pengangkut sampah, melainkan truk pengangkut tanah.
“Itu bukan truk sampah, tetapi truk tanah. Kami sudah memberikan teguran keras agar tidak parkir di depan Gedung DPRD,” ujar Yanuar saat dihubungi PublikTangerang.Com melalui sambungan telepon, Kamis (12/2/2026).
Yanuar menjelaskan, truk-truk tersebut berasal dari wilayah Bogor dan membawa material tanah untuk pekerjaan pengurugan proses pembangunan masjid di dalam kompleks Perumahan Batan Indah.
Armada datang secara bergantian untuk masuk ke lokasi proyek pembangunan masjid tersebut.
Menurutnya, parkir kendaraan berat di depan Gedung DPRD tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu ketertiban dan estetika kawasan perkantoran pemerintahan.
“Saya sudah tegaskan, jangan ada lagi yang parkir di depan gedung dewan. Besok akan dipantau langsung oleh petugas agar tidak ada kendaraan yang parkir di lokasi tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada siang hari(Kamis-red) tadi pihaknya telah memberikan peringatan di lokasi. Terkait durasi aktivitas pengurugan, Yanuar menyarankan agar dikonfirmasi langsung kepada panitia pembangunan masjid.
“Besok akan kami pantau kembali. Untuk berapa lama kegiatan berlangsung, bisa ditanyakan kepada panitia pembangunan masjid,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, Dishub Tangsel berharap tidak ada lagi kendaraan berat yang memanfaatkan area depan Gedung DPRD sebagai lokasi parkir sementara. (cr1/sal)