PublikTangerang.com – Tempat hiburan malam di Kota Tangerang Selatan diinstruksikan untuk tutup semetara selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi. Instruksi tersebut diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadan.
Kebijakan penutupan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 526 Tahun 2026 tentang Imbauan dan Pengaturan Kegiatan Menjelang Ramadan, Selama Bulan Ramadan, dan Hari Raya Idulfitri.
“Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan ibadah selama bulan suci,” Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Anung Indra Kumara, dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).
Aturan penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan yang mengatur pembatasan operasional sejumlah jenis usaha hiburan.
“Sudah ada surat edaran Wali Kota, ketentuan H-1 memasuki bulan puasa,” ucapnya.
Anung menjelaskan, untuk pembatasan jam operasional ini berlaku untuk jenis usaha yang dimaksud meliputi, bar, karaoke, usaha spa, rumah pijat (massage), rumah biliar (kecuali yang memiliki izin sebagai sarana pembinaan atlet dari instansi/lembaga berwenang), pertunjukan live music, konser, dan kegiatan sejenis dalam bentuk pertunjukan panggung skala besar.
Sementara untuk restoran dan rumah makan, Pemerintah Kota Tangsel tidak menetapkan pembatasan jam operasional secara khusus. Namun, para pelaku usaha diminta untuk tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak ada jam khususnya, kalau di Tangsel tidak memberikan waktu, tetapi diminta menghormati nanti dibikin tulisan bahwa hanya menerima yang tidak berpuasa, terus tertutup tirai tempatnya,” paparnya.(*)