PublikTangerang.Com – Pembangunan jembatan permanen yang berada di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Jaletreng, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong jadi sorotan. Pasalnya jembatan yang memakan ruang publik yang berada di Jalan Wana Kencana itu belum diketahui siapa pemilik proyek tersebut.
Proyek yang disinyalir sudah berjalan tiga minggu itu, mendadak menarik perhatian publik, pasalnya tumpukan tanah sisa proyek berceceran di badan jalan sekitar lokasi.
Berdasarkan pengumpulan keterangan di lapangan pada Jumat dan Sabtu (29-30/5/2026), wartawan mendapati fakta bahwa proyek ini luput dari pengawasan aparatur wilayah setempat.
Dikutip dari MonitorTangerang.com, Kepala Kantor Kelurahan Ciater menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan maupun koordinasi apa pun terkait adanya pembangunan jalan jembatan tersebut.
Menindaklanjuti informasi dari pedagang kaki lima (PKL) sekitar yang menyebut pembangunan tersebut untuk jembatan permanen, wartawan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Di luar jam kerja proyek, wartawan berhasil menggali keterangan dari para pekerja di lokasi.Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah proyek ini dikerjakan oleh perorangan, korporasi, atau pihak pemerintah.
Pembangunan infrastruktur di atas fasilitas resapan air atau badan sungai memiliki regulasi yang sangat ketat. Jika jembatan ini dibangun tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan, struktur tersebut dinilai sangat berbahaya.
Publik berhak atas transparansi. Jika proyek ini dikerjakan oleh swasta atau perorangan, misalnya untuk akses perumahan atau area komersial wajib dipertanyakan apakah mereka telah mengantongi izin pemanfaatan ruang.
Sebaliknya, jika ini proyek pemerintah, transparansi anggaran dan proses lelang yang sah mutlak dikawal.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Bina Marga. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban resmi mengenai legalitas dan status proyek tersebut.
Karya jurnalistik ini diharapkan menjadi alarm bagi instansi berwenang untuk segera turun tangan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan didesak untuk menindak tegas pelaksana proyek jika terbukti menyalahi aturan, demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan tata ruang wilayah.(mt/sal)