PublikTangerang.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Pekerja yang telah memenuhi syarat namun tidak menerima hak uang lebaran, diminta segera melapor.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Saham Maringan HS, mengatakan penyaluran THR umumnya paling lambat dilakukan H-7 sebelum lebaran. “Biasanya THR paling lambat disalurkan H-7 lebaran,” kata Maringan, Senin (2/3/2026).
Menurut Maringan, posko pengaduan THR dibuka untuk menampung laporan dari pekerja. Posko ini juga menjadi sarana komunikasi antara karyawan dan perusahaan yang mengalami kendala menjelang hari raya keagamaan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar pelaksanaan teknis di daerah.
Maringan menegaskan, mekanisme penanganan biasanya dilakukan dengan memanggil kedua pihak setelah Hari Raya Idul Fitri apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR.
“Aturan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang telah memenuhi syarat masa kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Jika ada perusahaan yang melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel mengimbau para pengusaha mematuhi ketentuan dan menyalurkan THR tepat waktu. Langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus melindungi hak pekerja.
Sementara itu, pekerja yang merasa dirugikan diharapkan segera melapor melalui posko pengaduan THR yang telah dibuka.(net)