PublikTangerang.com – Puluhan kendaraan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel berdasarkan LHP BPK 2025 nunggak pajak. Mesti anggaran pembayaran pajak telah disiapkan setiap tahun. Namun, hingga kini, penyelesaian tunggakan kendaraan di lingkungan Damkar Tangsel disebut belum tuntas.
Aceng, pegawai Subbagian Umum Dinas Damkar Tangsel yang biasa mengurus pembayaran PKB, mengungkapkan terdapat sekitar 28 kendaraan yang masih menunggak pajak. Padahal, anggaran pembayaran pajak kendaraan tersebut telah dialokasikan sekitar Rp70 juta setiap tahun. Karena dibutuhkan dana balik nama dalam pengurusannya, sehingga pajak tersebut belum juga bisa terbayar.
“Pajaknya sebenarnya tidak masalah karena memang sudah ada anggarannya. Cuma, kami terkendala untuk balik nama. Sementara anggaran untuk balik nama tidak ada. Anggaran yang tersedia hanya untuk pembayaran pajak tahunan,” ujar Aceng saat ditemui PublikTangerang.com di kantornya, Kamis(22/10/2026).
Menurut Aceng, sebagian kendaraan operasional Damkar masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bukan atas nama dinas. Kondisi tersebut membuat proses pembayaran pajak harus didahului dengan pengurusan perubahan data kendaraan di kepolisian.
Setelah proses balik nama dan penyesuaian alamat kendaraan selesai, pembayaran PKB baru dapat diproses melalui kantor Samsat.
Kendala lainnya berkaitan dengan administrasi pembayaran yang masih tersebar di dua kantor Samsat, yakni Ciputat dan Serpong. Sejumlah kendaraan keluaran 2015 ke bawah, kata Aceng, masih tercatat harus membayar pajak di Samsat Ciputat.
Sementara itu, kantor Damkar kini beroperasi di wilayah Serpong sehingga pengurusan seluruh kendaraan diharapkan dapat dipusatkan di Samsat Serpong.
“Sebagian kendaraan kami yang tahun 2015 ke bawah, kalau tidak salah, masih harus membayar di Ciputat. Sekarang kantor kami sudah di Serpong, sehingga harus diurus ke Serpong semua. Itu juga ada biaya-biaya non-budgeter,” ungkapnya.
Aceng mengaku belum mengetahui sumber anggaran yang dapat digunakan untuk menutupi biaya tambahan tersebut. Padahal, tanpa penyelesaian administrasi dan pembiayaan pendukung, anggaran pajak tahunan yang telah tersedia tidak dapat direalisasikan secara optimal.
Selain persoalan anggaran, proses administrasi di kepolisian juga menjadi hambatan. Aceng menyebut pengurusan dokumen kendaraan di Polda membutuhkan waktu karena prosesnya disebut hanya dapat menangani satu berkas kendaraan dalam sehari.
Kondisi itu dinilai menyulitkan mengingat jumlah kendaraan operasional Damkar yang harus diurus cukup banyak.
Pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah dinas, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. Namun, hingga kini, solusi yang dapat menuntaskan persoalan tersebut belum ditemukan.
“Kami sudah mencoba konsultasi ke beberapa dinas, bahkan sudah ke Bapenda provinsi. Namun, hasilnya belum menemukan solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Aceng memperkirakan persoalan tunggakan PKB kendaraan Damkar Tangsel baru berpeluang diselesaikan pada 2027, setelah pihaknya menempati gedung baru di Jalan Cendekia Nomor 28, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.
Meski demikian, target tersebut masih berupa perkiraan. Penyelesaian tunggakan tetap membutuhkan langkah konkret, terutama dalam menuntaskan balik nama kendaraan, menyelaraskan data administrasi, serta memastikan tersedianya anggaran untuk biaya pendukung.(cr1/sal)
