PublikTangerang.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2025 terungkap ada tiga Barang Milik Daerah (BMD) di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel yang masih dimanfaatkan oleh penyewa. Padahal pemanfaatannya telah berakhir masa sewanya.
Pertama yakni reklame yang dikelola PT IM dengan nilai sewa Rp.50.729.055. Akhir masa sewa pemanfaatannya 15 September 2025.

Kedua yakni akses menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Bintaro disewa oleh PT PK dengan nilai sewa Rp.308.512.044, akhir masa pemanfaatannya 12 September 2025, sementara sampai saat ini lahan tersebut masih dimanfaatkan.

Berikutnya yakni ada dua persimpangan tidak sebidang yang disewa oleh PT JRP, yang pertama nilai sewanya Rp.37.246.599 dan berakhir masa sewanya 7 Juni 2025, yang kedua nilai sewanya Rp.44.230.508 dan berakhir masa sewanya 12 September 2025, kedua lahan tersebut masih dimanfaatkan oleh penyewa.

Sementara saat dikonfirmasi terkait berita ini melalui pesan WhatsApp humas DSDMBMBK Kota Tangsel Kemal tidak merespon.(cr1/sal)